Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Negara Rp71 Triliun, Bakal Mengganggu Fiskal?

Rabu, 26 Juni 2024 - 09:17 WIB
loading...
Makan Bergizi Gratis...
Penggunaan uang negara sebesar Rp71 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk makan bergizi gratis, apakah berpotensi mengganggu fiskal negara?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penggunaan uang negara sebesarRp71 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) untuk makan bergizi gratis , berpotensi mengganggu fiskal negara?. NamunKetua Badan Anggaran atau Banggar DPR RI, Said Abdullah menyebutkan, besaran pembiayaan program makan bergizi gratis yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mencapai Rp71 triliun, masih masuk akal.

"Menurut saya (anggaran 71 triliun untuk Makan Bergizi Gratis) masih make sense dan tidak mengganggu fiskal kita,” kata Said.



Said menyebut, angka pembiayaan tersebut merupakan angka yang sejak awal diharapkan oleh Banggar ketika mencermati apa yang disampaikan Menko Perekonomian, Menkeu (Menteri Keuangan) dan gugus tugas transisi dari Presiden terpilih.



Pasalnya kata dia, sempat terhembus berbagai spekulasi terkait besarnya anggaran bagi program makan bergizi gratis tersebur hingga menembus Rp430 triliun di tahun 2025 ini.

Legislator PDIP itu meyakini, Prabowo sebagai presiden terpilih tentu sudah melakukan perhitungan yang teliti terkait dengan situasi fiskal Indonesia dalam merealisasikan program-programnya. Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2025 juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan keleluasaan penggunaan anggaran oleh pemerintahan baru.

"Dalam pembahasan kemarin di Panja RKP dan sebelumnya di Panja Asumsi Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal memang ada keleluasaan bagi pemerintah yang akan datang untuk mempergunakan anggaran sesuai visi misi yang menjadi komitmen bapak presiden terpilih,” ujarnya

Lebih lanjut, Said menyampaikan, bahwa kejelasan anggaran Makan Bergizi Gratis senilai Rp71 triliun tersebut akan masuk dalam komponen belanja pusat dan termuat dalam nota keuangan APBN 2025 yang akan disampaikan Presiden pada tanggal 16 Agustus mendatang.

“Persoalannya tinggal kementerian mana (yang akan menjelaskan)? Apakah Kemensos? Apakah itu Kementerian Pendidikan? Apakah itu Kementerian Kesehatan, itu kewenangan pemerintah,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)