Kemenparekraf Percepat Pembiayaan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan IP
Rabu, 26 Juni 2024 - 09:36 WIB
loading...
Kemenparekraf/Baparekraf menginisiasi program Potensi Pembiayaan Berbasis IP (Intellectual Property) untuk mendukung transformasi konten kreatif dan mempercepat penyaluran pembiayaan berbasis IP. Foto/Dok
A
A
A
BANDUNG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf /Baparekraf) menginisiasi program Potensi Pembiayaan Berbasis IP (Intellectual Property) untuk mendukung transformasi konten kreatif dan mempercepat penyaluran pembiayaan berbasis IP kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif .
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya pembiayaan berbasis IP. Tujuan utama kegiatan ini adalah menyediakan wadah edukasi mengenai IP, yang ditujukan untuk para pelaku ekonomi kreatif pemilik IP serta UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif secara keseluruhan.
Baca Juga: Digitalisasi dan Pembiayaan UMKM Berbasis IP, Sandiaga: Kombinasi Terbaik Ciptakan Peluang Usaha dan Lapangan Kerja
Berdasarkan data dari Kemenkumhan periode 1 Januari - 26 Oktober 2023, terdapat 204.544 permohonan KI dari 34 provinsi yang diampu 33 kanwi. Jumlah ini meningkat 17,26% bila dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana menekankan, hampir 90% pelaku usaha sektor ekonomi kreatif Indonesia belum memiliki perlindungan IP, padahal IP adalah pengungkit ekonomi kreatif Indonesia bisa menjadi negara maju apabila ekonomi kreatif mendapat perhatian khusus dari pemerintah mengingat dampak perlindungan IP sangat besar terhadap perkembangan perekonomian negara.
"Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik IP pemula atas pentingnya komersialisasi IP yang dimiliki, memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis atas komersialisasi IP, mengidentifikasi kendala yang dialami oleh pemilik IP pemula, dan membantu pemilik IP dalam mengembangkan serta memanfaatkan IP untuk mendapatkan pembiayaan," ujar Hayun.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya pembiayaan berbasis IP. Tujuan utama kegiatan ini adalah menyediakan wadah edukasi mengenai IP, yang ditujukan untuk para pelaku ekonomi kreatif pemilik IP serta UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif secara keseluruhan.
Baca Juga: Digitalisasi dan Pembiayaan UMKM Berbasis IP, Sandiaga: Kombinasi Terbaik Ciptakan Peluang Usaha dan Lapangan Kerja
Berdasarkan data dari Kemenkumhan periode 1 Januari - 26 Oktober 2023, terdapat 204.544 permohonan KI dari 34 provinsi yang diampu 33 kanwi. Jumlah ini meningkat 17,26% bila dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana menekankan, hampir 90% pelaku usaha sektor ekonomi kreatif Indonesia belum memiliki perlindungan IP, padahal IP adalah pengungkit ekonomi kreatif Indonesia bisa menjadi negara maju apabila ekonomi kreatif mendapat perhatian khusus dari pemerintah mengingat dampak perlindungan IP sangat besar terhadap perkembangan perekonomian negara.
"Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik IP pemula atas pentingnya komersialisasi IP yang dimiliki, memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis atas komersialisasi IP, mengidentifikasi kendala yang dialami oleh pemilik IP pemula, dan membantu pemilik IP dalam mengembangkan serta memanfaatkan IP untuk mendapatkan pembiayaan," ujar Hayun.
Lihat Juga :