Hasil Pengolahan Tembakau Perlu Segera Diatur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea Cukai mengumumkan pencapaian penerimaan negara dari pungutan cukai. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan cukai Januari-Juni 2020 sebesar Rp75,4 triliun atau tumbuh 13% year on year (yoy). Meski tumbuh, kenyataannya peningkatan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pencapaian semester I/2019 yang tumbuh 30,9% yoy.
Sumber kontribusi tersebut masih didominasi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), termasuk sektor Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pada 2019, HPTL turut memberikan kontribusi kepada pemasukan negara sebesar Rp426,6 miliar. (Baca: DPR Pertnayakan Standar Ganda BPOM Terhadap Obat Buatan Unair)
Menyikapi potensi tersebut, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan hal ini bukan hanya soal pemasukan negara. Dia mengatakan kesadaran masyarakat tentang kesehatan sudah mulai tumbuh. Berbagai produk dari sektor HPTL, seperti vape atau produk tembakau yang dipanaskan merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi risiko yang timbul akibat kebiasaan merokok.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), penggunaan HTPL bukannya bebas risiko. Namun HPTL terbukti menghasilkan emisi aldehyde yang jauh lebih rendah dari rokok. Secara terperinci, bahan kimia yang bersifat karsinogenik (zat pemicu kanker) pada rokok mencapai 1.480,6, sedangkan pada HPTL berkisar di antara 239,1 sampai dengan 23,1. (Baca juga: Setelah 25 Agutus Segera Cek Saldo Anda, Pastikan Itu Gaji atau BLT yang Masuk)
Ariyo mengatakan saat ini belum ada aturan yang secara jelas mengatur produk ini. “Produk ini punya banyak potensi dari aspek kesehatan, industri, pemasukan negara, hingga pembukaan lapangan kerja,” tegas Ariyo di Jakarta baru-baru ini
Menurutnya, HPTL dapat menjadi solusi pengurangan risiko yang optimal, tetapi pemerintah perlu segera menerbitkan aturan untuk produk tersebut. Ia memaparkan, saat ini aturan mengenai HPTL hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. “Aturan tersebut hanya mengatur mengenai pengenaan cukai untuk produk HPTL. Namun belum ada aturan teknis yang lebih dalam untuk industri ini,” kata Ariyo. (Lihat videonya: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Sadis di Jakarta Timur)
Menurut Ariyo, idealnya produk ini diatur secara komprehensif dan berbeda dari produk rokok, mulai dari tarif cukai, tata cara pemasaran, peringatan kesehatan, hingga yang paling penting ialah pelarangan akses untuk anak di bawah umur. Nantinya regulasi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi industri ini untuk kebaikan negara maupun masyarakat luas. (Rakhmat Baihaqi)
Sumber kontribusi tersebut masih didominasi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), termasuk sektor Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pada 2019, HPTL turut memberikan kontribusi kepada pemasukan negara sebesar Rp426,6 miliar. (Baca: DPR Pertnayakan Standar Ganda BPOM Terhadap Obat Buatan Unair)
Menyikapi potensi tersebut, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan hal ini bukan hanya soal pemasukan negara. Dia mengatakan kesadaran masyarakat tentang kesehatan sudah mulai tumbuh. Berbagai produk dari sektor HPTL, seperti vape atau produk tembakau yang dipanaskan merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi risiko yang timbul akibat kebiasaan merokok.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), penggunaan HTPL bukannya bebas risiko. Namun HPTL terbukti menghasilkan emisi aldehyde yang jauh lebih rendah dari rokok. Secara terperinci, bahan kimia yang bersifat karsinogenik (zat pemicu kanker) pada rokok mencapai 1.480,6, sedangkan pada HPTL berkisar di antara 239,1 sampai dengan 23,1. (Baca juga: Setelah 25 Agutus Segera Cek Saldo Anda, Pastikan Itu Gaji atau BLT yang Masuk)
Ariyo mengatakan saat ini belum ada aturan yang secara jelas mengatur produk ini. “Produk ini punya banyak potensi dari aspek kesehatan, industri, pemasukan negara, hingga pembukaan lapangan kerja,” tegas Ariyo di Jakarta baru-baru ini
Menurutnya, HPTL dapat menjadi solusi pengurangan risiko yang optimal, tetapi pemerintah perlu segera menerbitkan aturan untuk produk tersebut. Ia memaparkan, saat ini aturan mengenai HPTL hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. “Aturan tersebut hanya mengatur mengenai pengenaan cukai untuk produk HPTL. Namun belum ada aturan teknis yang lebih dalam untuk industri ini,” kata Ariyo. (Lihat videonya: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Sadis di Jakarta Timur)
Menurut Ariyo, idealnya produk ini diatur secara komprehensif dan berbeda dari produk rokok, mulai dari tarif cukai, tata cara pemasaran, peringatan kesehatan, hingga yang paling penting ialah pelarangan akses untuk anak di bawah umur. Nantinya regulasi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi industri ini untuk kebaikan negara maupun masyarakat luas. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)