Setelah 25 Agustus Segera Cek Saldo Anda, Pastikan Itu Gaji atau BLT yang Masuk

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 17:41 WIB
loading...
Setelah 25 Agustus Segera...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberi subsidi upah kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil (PNS) dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyerahan direncanakan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Agustus 2020 mendatang. Karena itu, Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merumuskan skema bantuan upah sesuai dengan peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020.

(Baca juga: Orang Dewasa Pun Butuh Vaksin )


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam skema penyaluran subsidi upah tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

"Pada sore hari ini dapat kami update-kan terkait dengan penyediaan atau pengukuran data-data para calon penerima. Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah," ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Adapun syarat yang ditetapkan dalam skema pemberian subsidi upah tersebut di antaranya, pertama, pekerja merupakan warga negara indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

( Baca juga:Ekonom Ini Preteli Kelemahan Omnibus Law buat Perekonomian Nasional )

Ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

"Kelima, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020," kata Agus.

Sementara, mekanisme pembayarannya akan ditransfer langsung kepada para calon penerima subsidi. Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan akan dibayarkan secara dua tahap. Pertama diberikan masing-masing sebesar Rp1,2 juta dan tahap kedua sebesar Rp1,2 juta, jadi total yang diterima Rp2,4 juta.

"Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun," ujarnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)