Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Efektif 18 Mei 2019

Jum'at, 17 Mei 2019 - 14:49 WIB
Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Efektif 18 Mei 2019
Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Efektif 18 Mei 2019
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan, regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat bakal mulai berlaku efektif pada Sabtu,18 Mei 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

“Lusa (18 Mei 2018) mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.

Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat. “Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.

Menhub mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru. “Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50% sampai 80% dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4722 seconds (0.1#10.140)