Paksa Tiket Pesawat Turun Dinilai Abaikan Kepentingan Maskapai

Jum'at, 17 Mei 2019 - 22:11 WIB
Paksa Tiket Pesawat Turun Dinilai Abaikan Kepentingan Maskapai
Paksa Tiket Pesawat Turun Dinilai Abaikan Kepentingan Maskapai
A A A
JAKARTA - Kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat yang mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019, dinilai mengabaikan kepentingan maskapai. Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai, langkah yang diambil pemerintah bakal membuat maskapai mengalami kerugian finansial.

"Menyikapi kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat, saya menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini dikhawatirkan mengabaikan kepentingan maskapai," ujar Alvin Lie di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dia menyebutkan dalam Undang-undang (UU) semuanya dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan wajib mengatur harga agar wajar. Dalam menentukan besaran tarif, Kementerian Perhubungan harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder.

Sehingga terang dia, dalam kasus ini tidak hanya mendengarkan keluhan konsumen, terutama konsumen atau pengguna pesawat bermesin jet. "Wajar tidak harus selalu murah. Termasuk, menjaga agar persaingan sehat, dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," jelasnya.

Alvin juga menyayangkan sikap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya yang membuat peraturan tersebut karena dampaknya bisa membuat maskapai penerbangan sulit bersaing.

"Namun tiba-tiba, tanpa ada proses penyesuaian tarif di waktu-waktu sebelumnya, saat ini Kementerian Perhubungan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya. Jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan, maskapai dipaksa untuk diturunkan. Maka maskapai akan mengalami kerugian," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5493 seconds (0.1#10.140)