Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang

Sabtu, 18 Mei 2019 - 20:18 WIB
Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang
Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Sosialisasi digelar di Hotel Grandhika, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Muhrizal Sarwani, mengatakan sosialisasi ini selaras dengan UU No 13 Tahun 1992, yang menyatakan pupuk yang terdaftar di Indonesia harus terjamin mutu dan efektifitasnya.

"Maka itu, pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah ini penting agar terjamin mutu dan efektivitasnya. Penjaminan mutu dan efektivitasnya ini melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian atau terakreditasi," ujar Muhrizal, Sabtu (18/5/2019).

Dijelaskannya, pendaftaran pupuk organik pada awalnya memiliki alur pendaftaran dalam proses rangkaian timeline yang sangat lama. Tidak bisa dijalankan secara pararel khususnya pada uji efektivitas.

"Dengan Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Muhrizal menambahkan, standar dari uji mutu adalah adanya SNI dan persyaratan teknis minimal (PTM). Peranan Ditjen PSP pada evaluasi teknis terhadap mutu dan efektivitas dari pupuk yang didaftarkan melalui PTM dalam pengujian mutu dan efektifitas pupuk.

Dijelaskan Muhrizal, Permentan No. 01 Tahun 2019 ini juga untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya di lapangan pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya.

"Kita juga berharap akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya yang hasil akhirnya meningkatkan produktivitas," kata Muhrizal.

Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik ditingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis pemakaiannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Agar Permentan No. 01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Jadi kedepannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya menurut Muhrizal, standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan No.01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.

"Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang memformulasikan Kepmentan mengenai standarisasi pembuatannya," pungkas Muhrizal.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6085 seconds (0.1#10.140)