Gaji dan Tunjangan PNS yang Mau Pindah ke IKN, Ini Rinciannya

Jum'at, 28 Juni 2024 - 20:45 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan PNS...
Gaji dan tunjangan PNS yang ingin pindah ke IKN. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Strategi telah disusun pemerintah memindahkan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaporkan tahap awal pemerintah akan memindahkan 11.916 pegawai negeri sipil ( PNS ) dari 38 kementerian/lembaga, lalu diikuti 6.774 ASN dari 29 K/L dan 14.237 ASN dari 59 K/L.

Namun, pemindahan ini menyesuaikan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN. Dari hasil pembagian yang dilakukan pemerintah, prioritas 1 pemindahan ASN ke IKN adalah 179 unit eselon 1 di 38 K/L, prioritas 2 adalah 91 unit eselon 1 di 29 K/L, dan prioritas 3 adalah 378 unit eselon 1 di 59 K/L. Mereka yang pindah ke IKN tahap awal dirancang akan memperoleh tunjangan pionir. Tunjangan pionir tersebut disesuaikan dengan tunjangan kinerja setiap K/L. Ada K/L yang mendapatkan 80 persen tapi ada juga yang 100 persen.



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan terdapat beberapa biaya yang ditanggung pemerintah dalam proses pemindahan PNS ke IKN, yakni biaya pengemasan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi.
Komponen yang ditanggung pemerintah dalam pemindahan tugas tersebut antara lain, satu ASN, pasangan ASN, dua anak dan satu asisten rumah tangga (ART).

Skema pemindahan akan dilakukan bertahap. Rencana pengisian ASN di IKN terdiri dari ASN K/L satuan kerja pusat, formasi CPNS khusus IKN tahun 2024 dengan kuota khusus bagi putra-putri terbaik Kalimantan Timur, serta mutasi pegawai ASN pemerintah daerah wilayah Kaltim.

Baca Juga: Bukan IKN, Prabowo Bakal Dilantik sebagai Presiden di Senayan

Pemindahan ke IKN dibagi menjadi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jangka pendek bertujuan menghadirkan miniatur penyelenggaraan pemerintahan pada 2022-2024. Fase 2 pada 2025-2029 adalah tahap lanjutan perpindahan kelembagaan dan ASN untuk mewujudkan smart goverment dan operasional shared office system. Sementara fase 3, 4, dan 5 merupakan tahapan jangka panjang hingga 2045.

Selain itu, pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dengan membuka perekrutan sebanyak 1,6 juta formasi yang belum diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Gaji PNS

Gaji PNS mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut rincian gaji ASN/PNS yang naik mulai 2024;

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)