Meski Kerap Dijaili Media, Sri Mulyani Tetap Guyurkan Insentif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan di tengah pandemi Covid-19. Adapun, PPN yang akan ditanggung pemerintah ini akan dimulai dari Agustus 2020.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Dia menambahkan, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang akan ditanggung pemerintah ini akan segera dikeluarkan.
“PMKnya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalibility dari media yang konvensional, seperti cetak,” kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN (Persero).
Kebijakan itu dilatarbelakangi bahwa industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti saat pandemi ini. ( Baca juga:Tak Kuasa, Sri Mulyani Curhat Soal Dirinya yang Kerap Jadi Korban Media )
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ucap Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah juga akan mengupayakan terkait penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa yang saat ini peraturan pemerintahnya masih dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan, jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Muyani mengungkapkan perasan bahwa dirinya kerap menjadi korban media dengan memasang judul yang tak sesuai dengan isi demi mengejar click bait. Hebatnya, Sri Mulyani sangat memahami situasi itu.
"Saya tahu bahwa teman-teman pengin ada kliknya kalau Sri Mulyaningomongyang kontroversial, pasti diklikgitu. Jadi saya juga memahami itu," kata dia.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Dia menambahkan, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang akan ditanggung pemerintah ini akan segera dikeluarkan.
“PMKnya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalibility dari media yang konvensional, seperti cetak,” kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN (Persero).
Kebijakan itu dilatarbelakangi bahwa industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti saat pandemi ini. ( Baca juga:Tak Kuasa, Sri Mulyani Curhat Soal Dirinya yang Kerap Jadi Korban Media )
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ucap Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah juga akan mengupayakan terkait penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa yang saat ini peraturan pemerintahnya masih dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan, jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Muyani mengungkapkan perasan bahwa dirinya kerap menjadi korban media dengan memasang judul yang tak sesuai dengan isi demi mengejar click bait. Hebatnya, Sri Mulyani sangat memahami situasi itu.
"Saya tahu bahwa teman-teman pengin ada kliknya kalau Sri Mulyaningomongyang kontroversial, pasti diklikgitu. Jadi saya juga memahami itu," kata dia.
(uka)