Meski Kerap Dijaili Media, Sri Mulyani Tetap Guyurkan Insentif
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:30 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan di tengah pandemi Covid-19. Adapun, PPN yang akan ditanggung pemerintah ini akan dimulai dari Agustus 2020.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Dia menambahkan, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang akan ditanggung pemerintah ini akan segera dikeluarkan.
“PMKnya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalibility dari media yang konvensional, seperti cetak,” kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN (Persero).
Kebijakan itu dilatarbelakangi bahwa industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti saat pandemi ini. ( Baca juga:Tak Kuasa, Sri Mulyani Curhat Soal Dirinya yang Kerap Jadi Korban Media )
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ucap Sri Mulyani.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Dia menambahkan, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang akan ditanggung pemerintah ini akan segera dikeluarkan.
“PMKnya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalibility dari media yang konvensional, seperti cetak,” kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN (Persero).
Kebijakan itu dilatarbelakangi bahwa industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti saat pandemi ini. ( Baca juga:Tak Kuasa, Sri Mulyani Curhat Soal Dirinya yang Kerap Jadi Korban Media )
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ucap Sri Mulyani.
Lihat Juga :