Demi Kepentingan Pekerja, BP Jamsostek Potong 90% Iuran Peserta
Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, iuran peserta akan dipotong hingga 90%.
"BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, dalam siaran persnya, Jumat (1/5/2020).
Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
"BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, dalam siaran persnya, Jumat (1/5/2020).
Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Lihat Juga :