Demi Kepentingan Pekerja, BP Jamsostek Potong 90% Iuran Peserta

Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
Demi Kepentingan Pekerja, BP Jamsostek Potong 90% Iuran Peserta
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, iuran peserta akan dipotong hingga 90%.

"BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, dalam siaran persnya, Jumat (1/5/2020).

Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.

Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah.

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus memastikan pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.

Namun, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)