Cegah PHK, Pemerintah Longgarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha
Jum'at, 01 Mei 2020 - 15:15 WIB
loading...
Pemerintah berupaya mencegah meluasnya PHK akibat Covid-19, salah satunya dengan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah memunculkan pukulan berat bagi industri. Tak dimungkiri banyak perusahaan yang akhirnya terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Hal tersebut tidak hanya terjadi pada sektor industri saja, beberapa sektor lain seperti pariwisata, kuliner, sarana umum, transportasi dan ritel juga mengalami tekanan yang membuat neraca keuangan mereka morat-marit. Artinya, dampaknya tidak hanya untuk pekerja informal saja, melainkan untuk pekerja formal juga.
Presiden RI Joko Widodo menuturkan bahwa salah satu hal yang sangat mendesak untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha yaitu mencegah meluasnya PHK.
“Di sini pastikan bahwa program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan dan dilaksanakan, sehingga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Saya ingatkan berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” kata Jokowi dalam video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4/2020).
Kemudian, presiden juga menginstruksikan untuk meringankan beban pekerja di sektor formal yang jumlahnya sekitar 56 juta orang. Caranya, berupa bentuk insentif pajak dan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut tidak hanya terjadi pada sektor industri saja, beberapa sektor lain seperti pariwisata, kuliner, sarana umum, transportasi dan ritel juga mengalami tekanan yang membuat neraca keuangan mereka morat-marit. Artinya, dampaknya tidak hanya untuk pekerja informal saja, melainkan untuk pekerja formal juga.
Presiden RI Joko Widodo menuturkan bahwa salah satu hal yang sangat mendesak untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha yaitu mencegah meluasnya PHK.
“Di sini pastikan bahwa program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan dan dilaksanakan, sehingga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Saya ingatkan berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” kata Jokowi dalam video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4/2020).
Kemudian, presiden juga menginstruksikan untuk meringankan beban pekerja di sektor formal yang jumlahnya sekitar 56 juta orang. Caranya, berupa bentuk insentif pajak dan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :