Demi Kepentingan Pekerja, BP Jamsostek Potong 90% Iuran Peserta
Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus memastikan pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
(ind)
Lihat Juga :