Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya
Rabu, 03 Juli 2024 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Disebutkan bahwa cuti tambahan 3 bulan dapat diberikan bila ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Juga anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Sementara itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b bahwa seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Kemudian dalam Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Diatur pula di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.
Sementara itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b bahwa seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Kemudian dalam Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Diatur pula di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.
(akr)
Lihat Juga :