Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan

Rabu, 03 Juli 2024 - 21:07 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah jangan mau menikmati enaknya saja dari cukainya, tapi tidak mau memikirkan kelangsungan orang cari uang," imbuhnya.



Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023. Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi sangat kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Di awal bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan tersebut, termasuk bagi pasal terkait tembakau di dalamnya. Namun, pernyataan tersebut terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Berbagai protes dan penolakan terhadap aturan tersebut juga terus bermunculan karena belum terlaksananya partisipasi bermakna yang disyaratkan oleh penyusunan peraturan dan perundangan.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)