Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Rabu, 03 Juli 2024 - 21:07 WIB
loading...
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok dalam RPP Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dengan tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, karena berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.
Sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar sehingga aturan ini dipastikan akan merugikan usaha. Pada tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.
Baca Juga: Sedang Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi
Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap. Hal ini karena terdapat ratusan ribu ritel modern yang akan terdampak dari aturan tembakau di RPP Kesehatan, khususnya dari rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan. Padahal, bagi Tutum, aturan produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
Sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar sehingga aturan ini dipastikan akan merugikan usaha. Pada tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.
Baca Juga: Sedang Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi
Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap. Hal ini karena terdapat ratusan ribu ritel modern yang akan terdampak dari aturan tembakau di RPP Kesehatan, khususnya dari rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan. Padahal, bagi Tutum, aturan produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
Lihat Juga :