Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan

Rabu, 03 Juli 2024 - 21:07 WIB
loading...
Pengusaha Ritel Tolak...
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok dalam RPP Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dengan tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, karena berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.

Sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar sehingga aturan ini dipastikan akan merugikan usaha. Pada tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.

Baca Juga: Sedang Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi

Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap. Hal ini karena terdapat ratusan ribu ritel modern yang akan terdampak dari aturan tembakau di RPP Kesehatan, khususnya dari rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan. Padahal, bagi Tutum, aturan produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Rekomendasi
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Berita Terkini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Infografis
PT KAI Daop 1: Tak Ada...
PT KAI Daop 1: Tak Ada Calo Surat Kesehatan di Dalam Stasiun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved