Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negara Sahabat
Jum'at, 05 Juli 2024 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Luhut, dalam Rakortas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juni 2024 lalu juga diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.
Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.
"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita, namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Luhut, Kepala Negara juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.
Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun.
Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.
"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita, namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Luhut, Kepala Negara juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.
Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun.
Lihat Juga :