Boeing Mengaku Bersalah atas Penipuan 2 Kecelakaan Fatal Pesawat 737 MAX

Senin, 08 Juli 2024 - 12:59 WIB
loading...
Boeing Mengaku Bersalah...
Boeing (BA. N) membuka babak baru usai setuju mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi terkait dua kecelakaan fatal yang melibatkan pesawat 737 Max lebih dari setengah dekade lalu. Foto/Dok
A A A
NEW YORK - Boeing (BA. N) membuka babak baru usai setuju mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi terkait dua kecelakaan fatal yang melibatkan pesawat 737 Max lebih dari setengah dekade lalu. Hal ini disampaikan oleh pemerintah dalam pengajuan pengadilan pada Minggu malam, seperti dilansir Reuters.

Baca Juga: Boeing Diminta Mengaku Bersalah Atas Tragedi 737 MAX Lion Air atau Diadili

Di bawah kesepakatan prinsip dengan jaksa penuntut AS, Boeing menghadapi denda pidana sebesar USD243,6 juta. Seperti diketahui Boeing sedang di bawah pengawasan terkait penyelidikan kecelakaan fatal dua pesawat seri 737 Max.

Yakni Boeing 737 Max yang jatuh di Indonesia (Lion Air) dan Ethiophia (Ethiopian Airlines) masing-masing pada tahun 2018 dan 2019 yang menewaskan total 339 orang. Dua kecelakaan fatal tersebut membuka penyelidikan terkait kerusakan pada perangkat pesawat.

Baca Juga: Lagi-lagi Boeing Bermasalah, Korean Air Terjun Bebas 26.900 Kaki Bikin Penumpang Ketakutan

Pengakuan bersalah berpotensi mengandaskan kontrak pemerintah yang menguntungkan dengan beberapa pihak seperti Departemen Pertahanan AS dan NASA, meskipun perusahaan dapat meminta keringanan. Boeing terkena tuntutan pidana setelah Departemen Kehakiman pada Mei menemukan perusahaan telah melanggar penyelesaian 2021 hingga melibatkan kecelakaan fatal.

Namun pernyataan bersalah bisa membuat Boeing terhindar dari persidangan kontroversial, mengingat potensi terungkapnya lagi fakta-fakta yang bisa sangat merugikan sangat besar.

Langkah ini juga diyakini bakal memperlancar usaha perusahaan yang sedang mencari CEO baru, untuk mencoba bergerak maju karena mencari persetujuan untuk rencana akuisisi Spirit AeroSystems (SPR. N).

Seorang juru bicara Boeing mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah "mencapai kesepakatan secara prinsip mengenai persyaratan resolusi dengan Departemen Kehakiman."

Menurut pengajuam, produsen pesawat juga setuju untuk menginvestasikan setidaknya USD455 juta selama tiga tahun ke depan untuk memperkuat program keselamatan dan kepatuhannya.

Departemen Kehakiman (DOJ) akan menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi kepatuhan perusahaan. Mereka diharuskan secara terbuka mengajukan laporan tahunan pengadilan tentang kemajuan perusahaan.

Boeing juga akan menjalani masa percobaan, di mana perusahaan diminta berkomitmen untuk tidak melanggar hukum apa pun, selama tiga tahun.

Sebagai informasi sebagai bagian dari kesepakatan tahun 2021, Boeing harus membayar denda pidana sebesar USD243,6 juta dan mengakui telah menipu Administrasi Penerbangan Federal (FAA) tentang sistem kontrol penerbangan yang tidak jelas terkait dengan kecelakaan tersebut.

Namun perjanjian ini dikritik keras oleh keluarga korban kecelakaan, yang tidak diajak berkonsultasi sebelum perjanjian ini diresmikan. Hanya beberapa hari sebelum perjanjian ini akan berakhir, sebuah panel badan pesawat meledak pada sebuah pesawat jet 737 Max 9 yang dioperasikan oleh Alaska Airlines pada awal Januari.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
Pesawat Frontier Bawa...
Pesawat Frontier Bawa 231 Orang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Potongan Tubuh Korban Berserakan
Rekomendasi
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Berita Terkini
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved