Penerapan B30 Diwajibkan, Pengusaha Tambah 2 Pabrik Biodiesel

Jum'at, 14 Juni 2019 - 08:18 WIB
Penerapan B30 Diwajibkan, Pengusaha Tambah 2 Pabrik Biodiesel
Penerapan B30 Diwajibkan, Pengusaha Tambah 2 Pabrik Biodiesel
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30% (B30) pada kendaraan mulai tahun depan. Penerapan mandatori B30 ini menjadikan pengusaha semakin tertarik membangun pabrik biodiesel baru.

“Rencananya tahun ini akan ada tambahan dua pabrik baru yang memproduksi biodiesel berkapasitas total 1 juta kiloliter (KL). Pabrik tersebut rencananya berdiri di Kalimantan Timur,” ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor di sela acara road test atau uji kelayakan jalan penggunaan Bahan Bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel di Jakarta kemarin.

Adanya pabrik baru ini akan menambah pabrik yang telah ada saat ini sebanyak 19 unit dengan kapasitas total 12 juta KL. Menurut dia, dengan tingkat mandatori yang naik menjadi 30% pada 2020, kebutuhan Fatty Acid Methyl Esters (FAME), yakni produk esterifikasi dari minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) akan semakin meningkat.

Diprediksi, dengan penerapan mandatori 30% pada 2020, produksi B30 akan mencapai 9 juta KL pada 2019. Serapan CPO untuk biodiesel pun akan meningkat sekitar 10% dari kondisi tahun lalu. Pada 2015, kebutuhan CPO untuk produksi bahan bakar mencapai 1,5 juta ton dengan tingkat mandatori sebesar 15%.

Pada 2018, jumlah ini terus meningkat hingga mencapai 5,7 juta ton dengan adanya perluasan intensif ke sektor non public service obligation (PSO) dan tingkat mandatori sebesar 20%. Saat ini produksi CPO Indonesia mencapai 41,6 juta ton. Pada kurun waktu 2014–2018, produksi CPO meningkat 29,5% setiap tahunnya.

Kepala Badan Litbang ESDM Dadan Kusdiana mengharapkan dari mandatori B30 ini, konsumsi domestik biodiesel dalam negeri pada 2025 akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta KL. Adapun konsumsi domestik biodiesel pada 2018 telah mencapai 3,8 juta KL atau naik 45% dibandingkan 2017. Pada 2018 produksi B20 mencapai 6,01 juta KL meningkat 82,12% dibanding 2014 sebesar 3,30 juta KL.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30% (B30) pada kendaraan mulai tahun depan. Tujuannya, salah satunya untuk mengurangi ketergantungan impor, di samping menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan. “Yang penting komitmen semua pihak harus jalan,” ujar Jonan.

Lebih jauh dia menjelaskan, Mandatori B30 ini juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit dan menyejahterakan petani kelapa sawit. “Selain itu, juga menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri.”

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, sebagai pemegang mandat pemerintah terkait program biodiesel, Pertamina secara aktif mendukung penuh pelaksanaan road test B30 dengan menyediakan produk solar sejumlah 66,5 KL.

“Salah satu dukungan kami adalah turut aktif menyosialisasikan program biodiesel yang diamanatkan kepada Pertamina, selain menyediakan bahan bakar B30 untuk diuji coba pada 3 unit truk dan 8 kendaraan berpenumpang mesin diesel,” jelasnya. Fajriyah mengatakan, infrastruktur Pertamina sanggup melayani penyaluran B20 ke masyarakat, tapi untuk penyaluran B30 masih dibutuhkan beberapa upgrading.

“Saat ini kami memiliki 111 terminal BBM yang siap untuk mendistribusikan B20, sedangkan titik pencampuran FAME dilaksanakan di 29 titik, yaitu 26 TBBM dan 3 kilang,” jelas Fajriyah. Fajriyah menambahkan, realisasi penyaluran B20 pada 2018 sebesar 16 juta KL serta realisasi penyerapan FAME pada 2018 sebesar 3,2 juta KL.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4910 seconds (0.1#10.140)