Badai PHK Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Jadi Korban
Senin, 08 Juli 2024 - 16:10 WIB
loading...
Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas impor Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor jadi biang kerok PHK massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badai pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di industri tekstil masih belum reda. Menurut laporan Kementerian Perindustrian korban PHK mencapai 11 ribu orang akibat lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan oleh membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia sehingga membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing berakibat pada penurunan produksi.
"Memang ada PHK sekitar 11 ribu orang dari 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri dari PT S Dupantex, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan PHK terhadap 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500 -an orang.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan oleh membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia sehingga membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing berakibat pada penurunan produksi.
"Memang ada PHK sekitar 11 ribu orang dari 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri dari PT S Dupantex, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan PHK terhadap 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500 -an orang.
Lihat Juga :