Bahlil Bocorkan IUPK Freeport Bakal Diperpanjang sebelum Jokowi Lengser
Kamis, 11 Juli 2024 - 17:06 WIB
loading...
Perpanjangan IUPK Freeport akan terbit sebelum jabatan Jokowi selesai sebagai presiden. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia ( PTFI ) akan terbit sebelum jabatan Jokowi selesai sebagai presiden. Dalam perpanjangan ini, pemerintah menambah jumlah kepemilikan saham Freeport sebanyak 10%.
"Freeport ke depan akan kita lakukan proses perpanjangan IUPK, karena 2041 selesai, kalau tidak siapa yang mengelolanya," ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di IPDN Jatinangor, yang disiarkan secara online, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Mau Karier Sukses di Pertambangan? Ini Jurusan Kuliah Bos PT Freeport yang Menginspirasi
Dalam proses perpanjangan IUPK itu, pemerintah akan menambah jumlah kepemilikan saham Freeport sebanyak 10%. Dengan begitu jumlah saham yang dimiliki pemerintah atas perusahaan tambang itu menjadi 61%.
"Terus saham negara sekarang sudah 51%, nah dalam perpanjangannya nanti, akan kita urus sebelum pemerintahan selesai, itu kita tambah saham 10%, jadi total saham negara negara Freeport itu sebesar 61%," jelas dia.
"Freeport ke depan akan kita lakukan proses perpanjangan IUPK, karena 2041 selesai, kalau tidak siapa yang mengelolanya," ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di IPDN Jatinangor, yang disiarkan secara online, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Mau Karier Sukses di Pertambangan? Ini Jurusan Kuliah Bos PT Freeport yang Menginspirasi
Dalam proses perpanjangan IUPK itu, pemerintah akan menambah jumlah kepemilikan saham Freeport sebanyak 10%. Dengan begitu jumlah saham yang dimiliki pemerintah atas perusahaan tambang itu menjadi 61%.
"Terus saham negara sekarang sudah 51%, nah dalam perpanjangannya nanti, akan kita urus sebelum pemerintahan selesai, itu kita tambah saham 10%, jadi total saham negara negara Freeport itu sebesar 61%," jelas dia.
Lihat Juga :