Bawa 6 Penumpang Positif Corona, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak
Minggu, 23 Agustus 2020 - 21:48 WIB
loading...
Pemda larang Batik Air terbang ke Pontianak setelah enam peumpang diketahui positif corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) melarang Batik Air terbang ke Pontianak setelah enam penumpangnya dari Jakarta positif Covid-19 . Larangan tersebut langsung direspons Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara, Novie Riyanto telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai larangan terbang maskapai Batik Air ke Bandara Supadio, Pontianak. Pihaknya selaku regulator penerbangan nasional telah berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pengoperasian maskapai Batik Air.
"Yang jelas kami telah komunikasi dengan Pemda setempat, bahwa penghentian suatu maskapai pada sebuah bandara menjadi kewenangan regulator," ujarnya dihubungi di Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Langgar PSBB, Batik Air Kena Sanksi dari Kemenhub
Menurut Novie, maskapai hanya menjalankan perintah terbang berdasarkan slot yang dikeluarkan Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kemenhub. "Saya dengar, Batik Air juga menghentikan penerbangan itu sebagaimana diminta Pemda Kalbar selama sepekan," katanya.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, teguran atau keberatan terkait adanya kasus terpapar Covid-19 pada penumpang pesawat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. "Kita sangat menyayangkan larangan tersebut, karena seharusnya yang berkaitan Covid-19 kewenangannya ada di Kementerian Kesehatan, jadi bukan maskapainya yang disalahkan," ungkapnya.
Maskapai Batik Air menyatakan, menghormati keputusan Pemda Kalbar di mana sementara waktu rute Batik Air dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara, Novie Riyanto telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai larangan terbang maskapai Batik Air ke Bandara Supadio, Pontianak. Pihaknya selaku regulator penerbangan nasional telah berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pengoperasian maskapai Batik Air.
"Yang jelas kami telah komunikasi dengan Pemda setempat, bahwa penghentian suatu maskapai pada sebuah bandara menjadi kewenangan regulator," ujarnya dihubungi di Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Langgar PSBB, Batik Air Kena Sanksi dari Kemenhub
Menurut Novie, maskapai hanya menjalankan perintah terbang berdasarkan slot yang dikeluarkan Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kemenhub. "Saya dengar, Batik Air juga menghentikan penerbangan itu sebagaimana diminta Pemda Kalbar selama sepekan," katanya.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, teguran atau keberatan terkait adanya kasus terpapar Covid-19 pada penumpang pesawat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. "Kita sangat menyayangkan larangan tersebut, karena seharusnya yang berkaitan Covid-19 kewenangannya ada di Kementerian Kesehatan, jadi bukan maskapainya yang disalahkan," ungkapnya.
Maskapai Batik Air menyatakan, menghormati keputusan Pemda Kalbar di mana sementara waktu rute Batik Air dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut.
Lihat Juga :