BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial
Selasa, 16 Juli 2024 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Selanjutnya, terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Kemudian, yang terakhir adalah edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mintje mengatakan, adanya sinergi antara BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.
“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.
Selanjutnya, terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Kemudian, yang terakhir adalah edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mintje mengatakan, adanya sinergi antara BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.
“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.
(skr)
Lihat Juga :