Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025
Rabu, 17 Juli 2024 - 13:52 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil berasuransi mulai Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Muhammadiyah Ingin Bikin Bank Syariah Sendiri, OJK Buka Suara
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Muhammadiyah Ingin Bikin Bank Syariah Sendiri, OJK Buka Suara
Lihat Juga :