Muhammadiyah Ingin Bikin Bank Syariah Sendiri, OJK Buka Suara
Senin, 15 Juli 2024 - 19:06 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi wacana terkait organisasi Islam Muhammadiyah yang dikabarkan bakal membuat bank syariah besar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi wacana terkait organisasi Islam Muhammadiyah yang dikabarkan bakal membuat bank syariah besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya mendukung peluang tersebut asal dalam persaingan yang sehat.
"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat," ungkap Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Terungkap Alasan Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Bank Lain
Menurut Dian, hal tersebut sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh (a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau (b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dananya dan juga menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI.
"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat," ungkap Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Terungkap Alasan Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Bank Lain
Menurut Dian, hal tersebut sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh (a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau (b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dananya dan juga menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI.
Lihat Juga :