Muhammadiyah Ingin Bikin Bank Syariah Sendiri, OJK Buka Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi wacana terkait organisasi Islam Muhammadiyah yang dikabarkan bakal membuat bank syariah besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya mendukung peluang tersebut asal dalam persaingan yang sehat.
"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat," ungkap Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024, Senin (15/7/2024).
Menurut Dian, hal tersebut sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh (a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau (b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dananya dan juga menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke sejumlah bank syariah lain, termasuk Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank syariah lain yang selama ini melakukan kerja sama dengan mereka.
Selain itu, Muhammadiyah juga dikabarkan sedang melakukan "pendekatan" untuk mengakuisisi PT KB Bukopin Syariah (KBBS). Dalam hal ini, pihak Muhammadiyah baru memulai membuka pembicaraan terkait hal ini dengan direksi anak usaha PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) itu.
Terkait hal itu, OJK mengaku belum menerima tindak lanjut apapun dari Muhammadiyah. "OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah," kata Dian.
"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat," ungkap Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024, Senin (15/7/2024).
Menurut Dian, hal tersebut sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh (a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau (b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dananya dan juga menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke sejumlah bank syariah lain, termasuk Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank syariah lain yang selama ini melakukan kerja sama dengan mereka.
Selain itu, Muhammadiyah juga dikabarkan sedang melakukan "pendekatan" untuk mengakuisisi PT KB Bukopin Syariah (KBBS). Dalam hal ini, pihak Muhammadiyah baru memulai membuka pembicaraan terkait hal ini dengan direksi anak usaha PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) itu.
Terkait hal itu, OJK mengaku belum menerima tindak lanjut apapun dari Muhammadiyah. "OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah," kata Dian.
(akr)