Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah
Kamis, 18 Juli 2024 - 15:12 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa program asuransi wajib untuk motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa program asuransi wajib untuk motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Lihat Juga :