Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah
Kamis, 18 Juli 2024 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025
Dalam persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.” tegasnya.
Ogi menuturkan ,bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
Dalam persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.” tegasnya.
Ogi menuturkan ,bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :