Keputusan Harga Batu Bara Khusus PLN di Tangan Menteri ESDM Baru

Kamis, 11 Juli 2019 - 16:42 WIB
Keputusan Harga Batu Bara Khusus PLN di Tangan Menteri ESDM Baru
Keputusan Harga Batu Bara Khusus PLN di Tangan Menteri ESDM Baru
A A A
JAKARTA - Harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ditegaskan hanya berlaku sepanjang tahun ini. Diperpanjang atau tidaknya kebijakan harga batu bara khusus bagi PT PLN (Persero) tersebut menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru.

“Peraturan itu hanya berlaku sampai 2019. Nanti apakah dilanjutkan atau tidak menunggu menteri yang baru. Apakah Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) atau siapa itu nanti menteri baru,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Meski begitu pihaknya mendukung kebijakan terkait harga khusus batu bara yang bertujuan membuat tarif listrik stabil tersebut. Menurut dia Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN dan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal USD70 per ton baik untuk diteruskan.

Pasalnya sektor ketenagalistrikan merupakan penyerap pasokan batu bara utama di dalam negeri. “Saya tanya ke sejumlah perusahaan harga USD70 per ton itu cukup bagus bagi mereka. Mereka juga dapat kontrak PLN luar biasa. Jadi PLN merupakan user yang cukup potensial,” tandas dia.

Sementara itu PLN sendiri diproyeksi bakal ada peningkatan kebutuhan batu bara di 2019 menjadi 96 juta ton, dibandingkan dengan tahun lalu yang sekitar 90 juta ton. Bertambahnya jumlah tersebut disebabkan banyaknya PLTU berkapasitas besar yang beroperasi di tahun 2019.

Tercatat setidaknya ada tiga PLTU yang akan beroperasi, yakni PLTU Jawa VII berkapasitas 2x1.000 MW, PLTU Jawa VIII dengan kapasitas 1.000 MW, PLTU Lontar berkapasitas 350 MW. Di sisi lain kebijakan domestic market obligation (DMO) dinilai lebih tepat dibandingkan dengan skema iuran khusus yang dicanangkan sebelum adanya kebijakan DMO.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7057 seconds (0.1#10.140)