Lakukan Reformasi, Dirut PLN Pastikan Krisis Batu Bara Tak Terulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) tengah melakukan sejumlah langkah strategi perbaikan pasokan batu bara . Langkah itu menyusul terjadinya defisit batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perseroan. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan strategi yang ditempuh pihaknya membuat perusahaan tidak lagi mengalami kelangkaan atau krisis batu bata ke depannya.
"Kami dalam hal enforcement DMO (domestic market obligation) dan reformasi menyeluruh, manajemen PLN, kami pastikan menjamin krisis batu bara tidak akan terulang kembali," ujar Darmawan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Kepastian itu didukung oleh regulasi yang ditetapkan Kementerian ESDM, saat evaluasi pelaksanaan DMO atau wajib pasok batu bara harus dilakukan satu bulan sekali. Ketentuan itu diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022.
Perseroan juga melakukan reformasi dengan mengubah kontrak yang semula berorientasi jangka pendek menjadi kontrak berorientasi jangka panjang. Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
Di sisi terminasi kontrak, lanjut Darmawan, pihaknya melakukan blacklist kepada pemasok atau produsen yang melanggar ketentuan atau tidak sesuai kontak. Sehingga secara otomatis pemasok tersebut tidak bisa lagi melakukan ekspor.
BUMN di sektor kelistrikan itu pun sudah menerapkan sistem informasi manajemen secara end-to-end dari pengawasan di lapangan. Sistem digital ini dikoneksikan dengan sistem informasi manajemen monitoring online minerba.
Apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem minerba langsung menerbitkan surat peringatan kepada pemasok. "Di sinilah bagaimana bisnis proses yang berbelit-belit kita ubah menjadi bisnis proses yang sangat mudah yang efisien," kata dia.
"Kami dalam hal enforcement DMO (domestic market obligation) dan reformasi menyeluruh, manajemen PLN, kami pastikan menjamin krisis batu bara tidak akan terulang kembali," ujar Darmawan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Kepastian itu didukung oleh regulasi yang ditetapkan Kementerian ESDM, saat evaluasi pelaksanaan DMO atau wajib pasok batu bara harus dilakukan satu bulan sekali. Ketentuan itu diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022.
Perseroan juga melakukan reformasi dengan mengubah kontrak yang semula berorientasi jangka pendek menjadi kontrak berorientasi jangka panjang. Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
Di sisi terminasi kontrak, lanjut Darmawan, pihaknya melakukan blacklist kepada pemasok atau produsen yang melanggar ketentuan atau tidak sesuai kontak. Sehingga secara otomatis pemasok tersebut tidak bisa lagi melakukan ekspor.
BUMN di sektor kelistrikan itu pun sudah menerapkan sistem informasi manajemen secara end-to-end dari pengawasan di lapangan. Sistem digital ini dikoneksikan dengan sistem informasi manajemen monitoring online minerba.
Apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem minerba langsung menerbitkan surat peringatan kepada pemasok. "Di sinilah bagaimana bisnis proses yang berbelit-belit kita ubah menjadi bisnis proses yang sangat mudah yang efisien," kata dia.
(uka)