Ketahuan! Ada 418 Perusahaan Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali

Rabu, 05 Januari 2022 - 16:07 WIB
loading...
Ketahuan! Ada 418 Perusahaan...
Terungkap, ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terungkap, ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Christianus Benny.



Tercatat, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara 418 perusahaan ini masih 0% seperti yang disampaikan Benny dalam postingan Instagram @pemprov_kaltim. Sebelumnya pemerintah menegaskan bakal mencabut izin bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.

"Hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ET (izin eksportir terdaftar)nya akan dibekukan sementara," ujar Benny, dikutip Rabu (5/1/2022).

Kedua, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24% memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, ada 17 perusahaan yang pemenuhan DMO 25–49% untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang pemenuhan DMO 50–75% untuk PLN.

Kelima, ada 29 perusahaan yang pemenuhan DMO 76–100% untuk PLN. "Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100%," ujar Benny.



Adapun, Benny melaporkan 25 perusahaan tambang sudah dibolehkan mengekspor batubara karena DMOnya sudah di atas 76%. "Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah sepakat terkait perubahan ketentuan kewajiban pasokan atau DMO. Hal ini setelah pemerintah memutuskan untuk menstop ekspor batu bara secara sementara selama satu bulan hingga 31 Januari 2021.

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.

Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat. Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
Pabrik-pabrik Tutup,...
Pabrik-pabrik Tutup, PLN Prediksi Beban Listrik Turun 30% saat Libur Lebaran
PLN Prediksi Kendaraan...
PLN Prediksi Kendaraan Listrik Naik 5 Kali Lipat saat Mudik Lebaran 2025
TBS Energi Tuntaskan...
TBS Energi Tuntaskan Divestasi PLTU Batu Bara di Minahasa Utara
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Listrik 83.082 GWh di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
PLN Hadirkan Kembali...
PLN Hadirkan Kembali Diskon 50% Sambut Ramadan 2025, Simak Cara dan Syaratnya
Rekomendasi
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
Siapa Sheikh Faisal?...
Siapa Sheikh Faisal? Miliarder Qatar Pemilik Museum FBQ yang Menyimpan Barang Berharga Saddam Hussein hingga Putri Diana
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
Berita Terkini
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
6 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
6 jam yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
6 jam yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
7 jam yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
8 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
8 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved