Ketahuan! Ada 418 Perusahaan Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali
Rabu, 05 Januari 2022 - 16:07 WIB
loading...
Terungkap, ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terungkap, ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Christianus Benny.
Baca Juga: Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara, Jokowi Ancam Cabut Izin Ekspor hingga Usaha
Tercatat, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara 418 perusahaan ini masih 0% seperti yang disampaikan Benny dalam postingan Instagram @pemprov_kaltim. Sebelumnya pemerintah menegaskan bakal mencabut izin bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
"Hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ET (izin eksportir terdaftar)nya akan dibekukan sementara," ujar Benny, dikutip Rabu (5/1/2022).
Kedua, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24% memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, ada 17 perusahaan yang pemenuhan DMO 25–49% untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang pemenuhan DMO 50–75% untuk PLN.
Kelima, ada 29 perusahaan yang pemenuhan DMO 76–100% untuk PLN. "Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100%," ujar Benny.
Baca Juga: Tanggapi Perintah Jokowi Soal DMO Batu Bara, Kadin: Mutlak, Tidak Bisa Ditawar
Baca Juga: Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara, Jokowi Ancam Cabut Izin Ekspor hingga Usaha
Tercatat, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara 418 perusahaan ini masih 0% seperti yang disampaikan Benny dalam postingan Instagram @pemprov_kaltim. Sebelumnya pemerintah menegaskan bakal mencabut izin bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
"Hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ET (izin eksportir terdaftar)nya akan dibekukan sementara," ujar Benny, dikutip Rabu (5/1/2022).
Kedua, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24% memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, ada 17 perusahaan yang pemenuhan DMO 25–49% untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang pemenuhan DMO 50–75% untuk PLN.
Kelima, ada 29 perusahaan yang pemenuhan DMO 76–100% untuk PLN. "Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100%," ujar Benny.
Baca Juga: Tanggapi Perintah Jokowi Soal DMO Batu Bara, Kadin: Mutlak, Tidak Bisa Ditawar
Lihat Juga :