Profil Wika Bitumen, BUMN yang Terjerat Kasus Hukum Dituntut Rp5 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wika Bitumen , anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA) terjerat kasus hukum utang piutang di Pengadilan Niaga Makassar. Hal itu menyusul upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang sidang perdananya digelar 11 Juli 2024 lalu.
Melansir keterbukaan informasi BEI, pihak pemohon PKPU adalah kreditur PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menjelaskan, selaku induk usaha Wika Bitumen, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan PKPU.
Dia menegaskan adanya putusan atas Hasil Sidang Perkara PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
"WIKA memastikan, Wika Bitumen akan menjalani proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Menurut dia, Wika Bitumen sejak awal persidangan mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap. Wika Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya oleh pemohon.
Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. "Wika Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia," jelasnya.
Tidak hanya itu, Wika Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 kreditur mengembalikan pada tanggal 8 Juli 2024.
Lebih lanjut, Wika Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya.
"WIKA berharap proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan diantara WIKA Bitumen dan para pemohon," jelasnya.
Profil Usaha
Wika Bitumen adalah perusahaan produsen utama aspal buton (asbuton), yang merupakan anak perusahaan dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Asbuton dikembangkan dari bahan aspal alam. Bahan alam tersebut didapat langsung dari sumber daya di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.
Melansir laman resmi perusahaan, sejarah perusahaan ini dimulai sejak era kolonial Belanda tepatnya pada 21 Oktober 1924. Seorang pengusaha Belanda, A.Volker dianugerahi konsesi penambangan Asbuton selama 30 tahun. Kepemilikan dan pengelolaan dilaksanakan oleh suatu perusahaan perseroan Belanda, yaitu n.V. Mijnbow En Cultuur Maatshapij Boeton (MMB).
Baca Juga: Dibelit Utang Rp55,76 Triliun, WIKA Minta Penundaan ke Perbankan
Kepemilikan dan pengelolaan perusahaan oleh A. Volker sebagai pemegang kontrak eksplorasi dan eksploitasi pertambangan aspal di Pulau Buton. Didirikan Perusahaan Aspal Negara (PAN), di mana bagian butas pada Direktorat Jalan Jalan dan Jembatan dilebur menjadi Perusahaan Aspal Negara. Pengelolaan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Jawatan Jalan dan Jembatan.
Perubahan perusahaan aspal negara menjadi perusahaan perseroan (Persero) dilaksanakan dengan pendirian PT Sarana Karya (Persero) pada 1 September 1984. Pada 2023 lalu, PT Sarana Karya resmi menjadi anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Perubahan nama perusahaan dari semula bernama PT Sarana Karya kemudian diubah menjadi PT Wika Bitumen. BUMN aspal ini mendirikan anak perusahaan, yakni PT Wijaya Karya Aspal berdasarkan Akta No. 7 tanggal 8 Februari 2017.
Kegiatan bisnis PT Wika Bitumen melingkupi berbagai sektor industri di antaranya pertambangan, industri, perdagangan dan jasa konstruksi. Komposisi pemegang saham Wika Bitumen adalah 99% milik Wijaya Karya dan 1% milik PT Wijaya Karya Gedung Tbk.
Melansir keterbukaan informasi BEI, pihak pemohon PKPU adalah kreditur PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menjelaskan, selaku induk usaha Wika Bitumen, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan PKPU.
Dia menegaskan adanya putusan atas Hasil Sidang Perkara PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
"WIKA memastikan, Wika Bitumen akan menjalani proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Menurut dia, Wika Bitumen sejak awal persidangan mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap. Wika Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya oleh pemohon.
Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. "Wika Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia," jelasnya.
Tidak hanya itu, Wika Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 kreditur mengembalikan pada tanggal 8 Juli 2024.
Lebih lanjut, Wika Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya.
"WIKA berharap proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan diantara WIKA Bitumen dan para pemohon," jelasnya.
Profil Usaha
Wika Bitumen adalah perusahaan produsen utama aspal buton (asbuton), yang merupakan anak perusahaan dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Asbuton dikembangkan dari bahan aspal alam. Bahan alam tersebut didapat langsung dari sumber daya di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.
Melansir laman resmi perusahaan, sejarah perusahaan ini dimulai sejak era kolonial Belanda tepatnya pada 21 Oktober 1924. Seorang pengusaha Belanda, A.Volker dianugerahi konsesi penambangan Asbuton selama 30 tahun. Kepemilikan dan pengelolaan dilaksanakan oleh suatu perusahaan perseroan Belanda, yaitu n.V. Mijnbow En Cultuur Maatshapij Boeton (MMB).
Baca Juga: Dibelit Utang Rp55,76 Triliun, WIKA Minta Penundaan ke Perbankan
Kepemilikan dan pengelolaan perusahaan oleh A. Volker sebagai pemegang kontrak eksplorasi dan eksploitasi pertambangan aspal di Pulau Buton. Didirikan Perusahaan Aspal Negara (PAN), di mana bagian butas pada Direktorat Jalan Jalan dan Jembatan dilebur menjadi Perusahaan Aspal Negara. Pengelolaan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Jawatan Jalan dan Jembatan.
Perubahan perusahaan aspal negara menjadi perusahaan perseroan (Persero) dilaksanakan dengan pendirian PT Sarana Karya (Persero) pada 1 September 1984. Pada 2023 lalu, PT Sarana Karya resmi menjadi anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Perubahan nama perusahaan dari semula bernama PT Sarana Karya kemudian diubah menjadi PT Wika Bitumen. BUMN aspal ini mendirikan anak perusahaan, yakni PT Wijaya Karya Aspal berdasarkan Akta No. 7 tanggal 8 Februari 2017.
Kegiatan bisnis PT Wika Bitumen melingkupi berbagai sektor industri di antaranya pertambangan, industri, perdagangan dan jasa konstruksi. Komposisi pemegang saham Wika Bitumen adalah 99% milik Wijaya Karya dan 1% milik PT Wijaya Karya Gedung Tbk.
(nng)