Empat Jurus Kementan Melawan Ancaman Gagal Panen Akibat Kekeringan

Jum'at, 12 Juli 2019 - 23:14 WIB
Empat Jurus Kementan Melawan Ancaman Gagal Panen Akibat Kekeringan
Empat Jurus Kementan Melawan Ancaman Gagal Panen Akibat Kekeringan
A A A
JAKARTA - Gagal panen akibat kekeringan sudah mengancam sejumlah daerah di Indonesia. Data Kementerian Pertanian terdapat sekitar 100 kabupaten dan kota yang terdampak kekeringan pada musim kemarau (MK) 2019 dengan total luas areal 102.654 hektar (ha) dan puso 9.940 ha.

Menurut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, sebagian besar wilayah di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sudah tidak mengalami hujan lebih dari 30 hari. Bahkan dikhawatirkan kekeringan masih akan terus berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.

Karena itu, pengamanan standing crop harus dilakukan bersama-sama dengan pihak terkait. Antara lain aparat kemanan (TNI dan POLRI), dinas pertanian, dinas pengairan dan petani/kelompok tani.

"Kami telah meminta setiap kabupaten dan kota mengoptimalkan sarana dan prasarana yang telah diberikan untuk memitigasi dampak kekeringan tahun 2019. Sedangkan daerah yang masih memiliki potensi tanam padi diharapkan segera melakukan percepatan tanam dan didaftarkan pada AUTP," tuturnya, Jumat (12/7/2019).

Sarwo mengatakan, pemerintah telah menyiapkan upaya mitigasi kekeringan. Pertama, pemanfaatan sumber air. Saat ini terdapat 11.654 unit embung pertanian dan 4.042 unit irigasi perpompaan yang dibangun pada periode 2015-2018.

Sarwo meminta untuk memprioritaskan dan mengawal pemanfaatan sumber-sumber air sebagai suplesi pada lahan sawah yang terdampak kekeringan. "Segera identifikasi sumber air alternatif yang masih tersedia dan dapat dimanfaatkan melalui perpompaan dan irigasi air tanah dangkal," katanya.

Kedua, alsintan mendukung mitigasi kekeringan. Saat ini, pemerintah sudah mendistribusikan ribuan unit alat pompa yang mampu menghasilkan air pada kedalaman 20-25 meter. Alat itu juga mampu menampung air sebanyak 1.500 meter kubik dan bisa mengairi 50-70 ha lahan kering.

Hingga kini jumlah pompa air yang sudah dialokasikan pada periode tahun 2015-2018 mencapai 93.860 unit. Khusus pada daerah terdampak kekeringan pompa air yang tersedia mencapai 19.999 unit.

"Manfaatkan semua pompa air yang tersedia di daerah dan kerahkan Brigade Alsintan untuk membantu petani dalam mengamankan standing crop dan memitigasi kekeringan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Sarwo, manfaatkan juga alsintan dan kerahkan Brigade Alsintan untuk melakukan percepatan tanam (padi, jagung dan kedelai) pada daerah yang sumber airnya masih tersedia dan mencukupi.

Ketiga upaya mitigasi lainnya adalah koordinasi dan pengawalan air. Untuk itu, Sarwo meminta untuk memonitor ketersediaan air di waduk dan bendungan. Selain itu, utamakan jadwal irigasi pada wilayah yang standing cropnya terdampak kekeringan, terapkan dan kawal gilir-giring air pada daerah irigasi yang airnya terbatas, serta penertiban pompa-pompa air ilegal di sepanjang saluran irigasi utama.

"Dengan berbagai alat yang dimiliki, serta kerja sama yang insten antar instansi diharapkan mampu menjadikan semua lahan kering menjadi tanaman produktif. Tentu kita berharap dengan berbagai bantuan ini, semua pemanfaatan sumber air yang ada bisa kita atasi dengan mudah," tuturnya.

Keempat, ungkap Sarwo, pemerintah juga telah memberikan perlindungan kepada petani dengan program AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi). Dalam program AUTP, biaya premi sebesar Rp180.000 per ha per musim tanam. Namun 80% atau Rp144.000 premi AUTP tersebut disubsidi pemerintah. Sedangkan 20% atau Rp36.000 per ha per musim tanam, premi ditanggung petani.

Jika terjadi kegagalan panen karena bencana alam kekeringan atau banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), petani akan mendapatkan klaim ganti rugi atau pertanggungan asuransi sebesar Rp6 juta per ha.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan ada sekitar 1 juta hektar lahan padi yang tercover AUTP. Sedangkan realisasi pelaksanaan AUTP di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara mencapai 232.255 ha. "Segera lakukan pengajuan ganti rugi bagi petani yang lahan sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5810 seconds (0.1#10.140)