14 Bank Bangkrut hingga Juli 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:20 WIB
loading...
Ada 14 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Juli 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata karena indikasi melakukan praktik fraud. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ada 14 bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Juli 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
Baca Juga: Talangi Tabungan Nasabah 12 Bank Bangkrut, LPS Kucurkan Rp300 Miliar
Pada semester I ini saja, 14 BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Sumber Artha Waru Agung dari Sidoarjo yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha WaruAgung.
" Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagiantindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuatindustri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya di Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Talangi Tabungan Nasabah 12 Bank Bangkrut, LPS Kucurkan Rp300 Miliar
Pada semester I ini saja, 14 BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Sumber Artha Waru Agung dari Sidoarjo yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha WaruAgung.
" Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagiantindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuatindustri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya di Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Lihat Juga :