14 Bank Bangkrut hingga Juli 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:20 WIB
loading...
14 Bank Bangkrut hingga...
Ada 14 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Juli 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata karena indikasi melakukan praktik fraud. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ada 14 bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Juli 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.



Pada semester I ini saja, 14 BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Sumber Artha Waru Agung dari Sidoarjo yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha WaruAgung.

" Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagiantindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuatindustri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya di Surabaya pada Rabu (24/7/2024).



Sehari sebelumnya, pada Selasa (23/7/2024), OJK juga telah mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat dan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dana nasabah BPR bangkrut tersebut pastinya sudah dijamin oleh LPS. Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh itu tergantung dengan keadaan, mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.

"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujarnya belum lama ini.

Terhitung, hingga pekan keempat Juli tahun ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 14 perusahaan. Di mana, seluruh bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK merupakan BPR.

Baca Juga: Ini Penyebab 14 Bank Bangkrut di Indonesia

Apabila dirinci, pada bulan sebelumnya, yakni April 2024 saja, sudah ada empat bank bangkrut di Indonesia, mulai dari BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah dan BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat.

Bahkan, pada tiga bulan pertama, OJK juga telah mencabut BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) hingga Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Daftar 14 BPR yang tutup hingga Juli 2024

1. BPR Wijaya Kusuma2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)