Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi NonMMEA Pertama di Indonesia

Rabu, 24 Juli 2019 - 21:32 WIB
Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi NonMMEA Pertama di Indonesia
Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi NonMMEA Pertama di Indonesia
A A A
TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7/2019). Penerbitan izin ini merupakan penerbitan izin atas PLB Barang Jadi non-Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pertama di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor Per-11/BC/2018 pasal 6B, PLB Barang Jadi dapat menimbun barang jadi selain MMEA apabila telah mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait dalam hal ini Kementerian Perdagangan.

PT Trans Retail, yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan merupakan anak perusahaan dari Trans Corp yang bergerak di bidang ritel. Perusahaan yang berkantor pusat di daerah Kebayoran Lama ini dikenal dengan konsep One-Stop Shopping yang menawarkan lebih dari 40.000 produk.

Dengan diterbitkannya izin fasilitas PLB ini, perusahaan dapat mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan serta dapat menimbun barang di PLB sebelum membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sehingga perusahaan menjadi lebih efisien.

Vice President Corporate Comunication PT Trans Retail Indonesia, Satria Hamid mengapresiasi proses pelayanan permohonan izin PLB dari Bea Cukai. Satria menjelaskan bahwa dari awal pihak Bea Cukai telah memberikan asistensi, menjemput bola dan menjembatani kepentingan perusahaan hingga akhirnya izin PLB dapat diterbitkan.

“Dengan terbitnya izin PLB ini, saya mewakili PT Trans Retail Indonesia berkomitmen jangka panjang untuk menumbuh kembangkan perekonomian di Tanah Air. Harapan kami PLB ini bisa menjadi jembatan bagi pengusaha UMKM dan start up yang ingin bekerja bersama kami,” ujarnya.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5424 seconds (0.1#10.140)