Ssstttt, 20 Bank dan 124 BPR Ajukan Penundaan Bayar Premi Penjaminan

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:33 WIB
loading...
Ssstttt, 20 Bank dan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat perbankan telah mengajukan program penundaan pembayaran premi penjaminan. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, sebanyak 20 bank umum dan 124 bank perkreditan rakyat (BPR) telah mendaftar untuk penundaan pembayaran premi.

"Dari data yang kami peroleh per Agustus 2020 perbankan yang memanfaatkan program penundaan premi penjaminan tercatat 20 bank umum dan 124 BPR. Premi penjaminan LPS adalah 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK)," ujar Halim di Gedung DPR, Senin (24/8/2020). ( Baca juga:Catat!, BI Mulai Besok Buka Layanan Tukar Uang Khusus Rp75.000 Secara Kolektif )

Sambung, dia relaksasi penundaan pembayaran premi penjaminan ini diharapkan bisa memberikan ruang terhadap bank dalam mengelola likuiditasnya. Pasalnya, LPS sudah membebaskan denda bagi perbankan yang telat membayar premi penjaminan per Juli 2020.

"LPS memberikan kelonggaran pada bank-bank untuk dapat menunda pembayaran premi penjaminan," imbuhnya. ( Baca juga:Hampir Menangis, Soetrisno Bachir Harapkan Amien Rais Tetap Bersama PAN )

Dia menegaskan kondisi perbankan masih kuat. Pasalnya, perbankan sudah melakukan langkah kebijakan agar tidak mengalami tekanan sebagai dampak pandemi.

"Kita pastikan kondisi perbankan masih kuat dan bisa menopang kondisi ekonomi Indonesia," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)