Kena PHK, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:00 WIB
loading...
Kena PHK, Karyawan BUMN...
Balai Pustaka memastikan hak dan pesangon karyawan yang di-PHK telah dibayarkan sepenuhnya. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Balai Pustaka (Persero), BUMN yang bergerak di bidang penerbitan, percetakan dan multimedia, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sebagian karyawannya. Perusahaan menegaskan hak-hak karyawan telah dipenuhi seluruhnya.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurutnya, kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh BUMN percetakan tersebut. "Sudah selesai semua," ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: Memalukan! Ada Oknum Penumpang Curi Bantal Kursi Kereta Whoosh

Tercatat, sebanyak 60 orang atau setara 50% dari total karyawan Balai Pustaka mengalami PHK. Pengurangan jumlah tenaga kerja itu dibenarkan oleh Direktur Utama Balai Pustaka Achmad Fachrodji. Dia menjelaskan, PHK dilakukan pada Maret 2024.

Dalam prosesnya, BUMN percetakan itu menempuh skema golden shake hand yang artinya, perusahaan menawarkan kompensasi kepada karyawan agar pensiun dini. "Sudah bulan Maret kemarin, hanya sedikit, hanya 60 orang yang di-layoff, yang lain masih, ya 50%-lah," ujarnya.

Baca Juga: Palestina Puji Keputusan Inggris Cabut Keberatan pada ICC Tangkap Netanyahu

Ihwal pesangon, Achmad mengatakan manajemen membayar tiga kali dari masa jabatan karyawan. "Sudah diselesaikan golden shake, kita bayar 3 kali dari masa jabatannya," bebernya.

Pasca-PHK, Achmad optimistis bisnis Balai Pustaka akan kembali melejit. Namun, dirinya enggan membeberkan secara terinci mengenai langkah-langkah yang akan diambil perusahaan guna mendongkrak kionerjanya.

"Saya tidak khawatir. Balai Pustaka akan terus melejit akan terus naik, jadi di tangan Pak Erick Thohir mudah-mudahan Balai Pustaka akan semakin menggeliat," ucapnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
20 Kolonel Pecah Bintang...
20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved