Revisi Aturan Impor Limbah Plastik Masuk Tahap Finalisasi

Jum'at, 26 Juli 2019 - 17:40 WIB
Revisi Aturan Impor Limbah Plastik Masuk Tahap Finalisasi
Revisi Aturan Impor Limbah Plastik Masuk Tahap Finalisasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan terkait impor limbah plastik, dimana Beleid tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun. Revisi tersebut melibatkan berbagai macam kementerian/lembaga di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan serta pihak-pihak terkait.

“Revisi Permedagnya sudah tahap finalisasi. Tidak hanya plastik, tapi juga macam-macam bahan baku daur ulang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Keterlibatan berbagai pihak, guna meresposn maraknya impor sampah plastik ilegal di dalam negeri. Bahkan baru-baru ini pihak kepolisian menahan kontainer berisi sampah plastik impor di Gresik, Jawa Timur. Impor sampah plastik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Rencananya, imbuh Airlangga, revisi aturan Permedag Nomor 31 Tahun 2016 tersebut rampung tahun ini. “Setelah revisi ini kalau tidak diindahkan kita akan tindak. Jadi ini masih dievaluasi,” kata dia.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, bahwa draf revisi beleid tersebut sebenarnya telah siap. Akan tetapi masih menyatukan pendapat antara pihak-pihak terkait, termasuk berkaitan dengan pembatasan impor masuk bahan baku daur ulang di pelabuhan.

“Revisi baru terkait pelabuhan masuk harus dibatasi, tapi tadi belum sepakat. Tapi nanti yang disepakati ialah eksportirnya disana harus terdaftar dan tidak boleh sembarangan. Pengawasan harus lebih ketat,” kata dia.

Dia menambahkan, pada intinya ialah memperbaiki Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2016 tentang Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun termasuk bahan baku daur ulang plastik. Termasuk terkait seluruh proses impor bahan baku daur ulang harus melalui rekomendasi dari Kementerian Perhubungan.

“Semua harus pakai rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Kalau itu nanti melanggar akan ditindak. Impor kalau mengandung limbah B3 akan ditindak tidak ada toleransi,” tandas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5328 seconds (0.1#10.140)