Sri Mulyani: Data Kekayaan Alam Indonesia Tidak Boleh Disebar

Senin, 29 Juli 2019 - 14:19 WIB
Sri Mulyani: Data Kekayaan Alam Indonesia Tidak Boleh Disebar
Sri Mulyani: Data Kekayaan Alam Indonesia Tidak Boleh Disebar
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang akurat dan detail perlu didapatkan oleh masyarakat baik itu individual maupun badan publik.

Keterbukaan informasi publik ini bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Namun, kata Sri Mulyani, tidak semua hal bisa diinformasikan atau disebarluaskan ke publik. Karena hal tersebut bisa mengganggu dan membahayakan ekonomi Indonesia.

Salah satu yang menjadi "tabu" untuk diinformasikan secara luas adalah data kekayaan alam Indonesia. Menurut Sri Mulyani, pengungkapan data kekayaan alam Indonesia bisa saja dimanfaatkan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

"Keterbukaan informasi bisa memberi dampak positif ke pemerintah dan masyarakat. Tapi ada informasi yang tidak boleh dibuka ke publik karena bersifat rahasia dan terbatas. Salah satunya memperlihatkan data kekayaan alam negara, biasanya perusahaan publik terbuka itu sika disclose," ujar Sri Mulyani dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Selanjutnya, hal rahasia lainnya adalah data mengenai pembayaran pajak, dimana Kementerian Keuangan menjaga data rahasia pembayar pajak. "Pembayaran pajak, baik nama, alamat, dan data rahasianya dilindungi oleh UU," ujarnya.

Selain itu, data yang tidak diperbolehkan untuk diungkapkan ke publik adalah kekayaan intelektual. Karena dapat mengganggu persaingan usaha serta membahayakan pertahanan.

"Jadi data kekayaan intelektual tidak boleh dipublikasikan. Itu bisa mengganggu persaingan usaha, enggak sehat. Apalagi kalau sampai membahayakan pertahanan dan keamanan, itu bisa merugikan ketahanan ekonomi Indonesia juga," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6079 seconds (0.1#10.140)