Sri Mulyani Bisa Lacak Harta Pengemplang Pajak di Luar Negeri
Jum'at, 17 Desember 2021 - 21:02 WIB
loading...
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Bahkan, penggunaan NIK dan NPWP bisa mengawasi harta yang disembunyikan pengemplang pajak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani memperingatkan, seiring kecanggihan teknologi dan keterbukaan data para pengemplang pajak tidak begitu saja lari ke luar negeri. Sambungnya menerangkan pemerintah bisa dengan mudah bisa mendeteksi harta yang disembunyikan.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal mempermudah pembayaran pajak. Adapun, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi
"Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Bahkan, penggunaan NIK dan NPWP bisa mengawasi harta yang disembunyikan.
"Oh anda mungkin bilang ibu nggak akan tau nih (harta yang disembunyikan)? anda yakin, NIK sama lho dengan NPWP sekarang. Jadi anda nggak bisa lagi nanti ganti-ganti nama, pindah-pindah nama. Saya tahu lho," jelasnya.
Ditambah kini sudah ada Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Hal itu mempermudah Direktorat Jenderal Pajak saat mendeteksi data. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama pemungutan perpajakan dengan negara lain di dunia.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal mempermudah pembayaran pajak. Adapun, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi
"Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Bahkan, penggunaan NIK dan NPWP bisa mengawasi harta yang disembunyikan.
"Oh anda mungkin bilang ibu nggak akan tau nih (harta yang disembunyikan)? anda yakin, NIK sama lho dengan NPWP sekarang. Jadi anda nggak bisa lagi nanti ganti-ganti nama, pindah-pindah nama. Saya tahu lho," jelasnya.
Ditambah kini sudah ada Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Hal itu mempermudah Direktorat Jenderal Pajak saat mendeteksi data. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama pemungutan perpajakan dengan negara lain di dunia.
Lihat Juga :