200 Pulau Kecil Dijual Terang-terangan, Ada Apa di Balik Itu?
Rabu, 31 Juli 2024 - 10:24 WIB
loading...
Pulau-pulau kecil di Indonesia diperjualbelikan secara terang-terangan. FOTO/iStock
A
A
A
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkap bahwa sebanyak 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke pihak swasta. Sebagian besar dari pulau-pulau tersebut berlokasi di wilayah Jakarta dan Maluku Utara.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun buka suara. Kusdiantoro selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP mengaku pihaknya tidak tahu menahu terkait proses jual beli pulau tersebut.
Menurut Kusdiantoro, KKP tidak ada kaitannya dengan penjualan 200 pulau karena KKP hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil saja. Ia menjelaskan KKP hanya berwenang mengatur pulau yang sangat kecil saja berukuran kurang dari 100 km persegi.
"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Pasar dengan Pemandangan Tercantik di Indonesia Ada di Pulau Alor NTT
Lebih lanjut Kusdiantoro menyatakan sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi.
Kusdiantoro menjelaskan untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70% bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30%.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun buka suara. Kusdiantoro selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP mengaku pihaknya tidak tahu menahu terkait proses jual beli pulau tersebut.
Menurut Kusdiantoro, KKP tidak ada kaitannya dengan penjualan 200 pulau karena KKP hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil saja. Ia menjelaskan KKP hanya berwenang mengatur pulau yang sangat kecil saja berukuran kurang dari 100 km persegi.
"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Pasar dengan Pemandangan Tercantik di Indonesia Ada di Pulau Alor NTT
Lebih lanjut Kusdiantoro menyatakan sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi.
Kusdiantoro menjelaskan untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70% bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30%.
Lihat Juga :