200 Pulau Kecil Dijual Terang-terangan, Ada Apa di Balik Itu?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkap bahwa sebanyak 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke pihak swasta. Sebagian besar dari pulau-pulau tersebut berlokasi di wilayah Jakarta dan Maluku Utara.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun buka suara. Kusdiantoro selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP mengaku pihaknya tidak tahu menahu terkait proses jual beli pulau tersebut.
Menurut Kusdiantoro, KKP tidak ada kaitannya dengan penjualan 200 pulau karena KKP hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil saja. Ia menjelaskan KKP hanya berwenang mengatur pulau yang sangat kecil saja berukuran kurang dari 100 km persegi.
"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut Kusdiantoro menyatakan sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi.
Kusdiantoro menjelaskan untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70% bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30%.
Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 km persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro memaparkan, untuk investasi asing, pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km persegi. Sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Ini berarti 99,25% dari seluruh pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.
"Saya kurang tahu memang (isu penjualan pulau), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB," tutupnya.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun buka suara. Kusdiantoro selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP mengaku pihaknya tidak tahu menahu terkait proses jual beli pulau tersebut.
Menurut Kusdiantoro, KKP tidak ada kaitannya dengan penjualan 200 pulau karena KKP hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil saja. Ia menjelaskan KKP hanya berwenang mengatur pulau yang sangat kecil saja berukuran kurang dari 100 km persegi.
"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut Kusdiantoro menyatakan sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi.
Kusdiantoro menjelaskan untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70% bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30%.
Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 km persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Baca Juga
Kusdiantoro memaparkan, untuk investasi asing, pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km persegi. Sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Ini berarti 99,25% dari seluruh pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.
"Saya kurang tahu memang (isu penjualan pulau), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB," tutupnya.
(nng)