Industri Asuransi Harus Siap-siap Hadapi 3 Hal Ini Pasca Pandemi Covid-19

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:55 WIB
loading...
Industri Asuransi Harus...
Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK menjelaskan, bahwa industri asuransi akan mengalami 3 stage pasca pandemi atau three wave of impact. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menjelaskan, bahwa industri asuransi akan mengalami 3 stage pasca pandemi atau three wave of impact. Pertama, industri ini akan menghadapi reduction in demand

"Hal ini ditandai dengan pengurangan bisnis karena daya beli masyarakat yang turun," katanya dalam webinar secara virtual, Senin (24/8/2020).

(Baca Juga: OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya? )

Kedua, adanya increase in claim. Pada tahap ini masyarakat banyak yang membutuhkan uang. Hal itu dapat terlihat dari data yang menunjukan bahwa adanya peningkat klaim dari Maret sampai Juni 2020.

"Berdasarkan data dari asosiasi, asuransi jiwa dalam masa pandemi membayarkan klaim hingga Rp216 miliar. Selain itu terkait covid ini juga sudah ada 1.642 klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa," jelasnya.

(Baca Juga: OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu )

Pada tahap terakhir, akan ada increase in demand. Berdasarkan pengalaman SARS di China, bahwa pandemi membuat orang cenderung untuk memikirkan asuransi. Hal itu ditandai dengan peningkatan premi setelah 6 bulan pandemi berakhir

"Setelah pandemi berakhir, premi asuransi di China meningkat dua kali lipat. Kita berharap hal ini terjadi juga disini. Dalam situasi pademi ini banyak peluang yang bisa diciptakan oleh industri asuransi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)