Kantongi Lisensi Penuh, Aplikasi Kripto Ini Siap Merebut Kepercayaan Investor
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 15:17 WIB
loading...
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all in one menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all in one menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Baca Juga: Cerita Bos Pintu Dirikan Aplikasi Kripto untuk Permudah Masyarakat Awam Berinvestasi
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas) mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK, “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK. Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia,”
Dimas menambahkan, “Proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat. Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan crypto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor crypto dalam negeri,”
Baca Juga: Platform Pertukaran Aset Kripto Jadi Pintu Gerbang Pengembangan Ekonomi Digital
Baca Juga: Cerita Bos Pintu Dirikan Aplikasi Kripto untuk Permudah Masyarakat Awam Berinvestasi
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas) mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK, “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK. Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia,”
Dimas menambahkan, “Proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat. Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan crypto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor crypto dalam negeri,”
Baca Juga: Platform Pertukaran Aset Kripto Jadi Pintu Gerbang Pengembangan Ekonomi Digital
Lihat Juga :