Gandeng Malaysia, OJK Perkuat Industri Keuangan Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Securities Commission (SC) Malaysia. Hal ini mengenai pengembangan industri keuangan digital.
“Seperti yang dialami oleh seluruh dunia, terdapat ketergantungan yang besar pada financial technology dan inovasi untuk bertahan dari krisis saat ini dan mempercepat proses pemulihan ekonomi. Mengingat pentingnya inovasi keuangan digital, OJK merasa perlu memanfaatkan momentum tersebut,” kata Nurhaida di Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca Juga: OJK Menakar Tantangan Era Industri Keuangan Digital )
Nurhaida menjelaskan, bahwa dengan memanfaatkan keunggulan teknologinya, industri fintech dapat memainkan peran penting dan memanfaatkan peluang di masa pandemi ini untuk mendorong inklusi keuangan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Selain itu, OJK juga berupaya mempercepat transformasi digital di sektor keuangan mengingat kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang semakin tinggi, serta kebutuhan program Pemerintah dalam membantu sektor UMKM dan sektor informal yang membutuhkan teknologi informasi, terutama dalam membuka akses pembiayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Dengan tersedianya akses keuangan dan bantuan sosial yang tersalurkan dengan baik dari Pemerintah melalui teknologi, kami berharap dapat membantu para ultra mikro, UMKM dan sektor informal untuk dapat bertahan dari krisis dan bangkit kembali,” kata Nurhaida.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyambut baik peluncuran Digital Financial Literacy yang merupakan upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi informasi.
“Kami harapkan Digital Financial Literacy bisa mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan,” katanya.
(Baca Juga: OJK Dorong Regulasi Khusus Atur Industri Keuangan Digital )
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh OJK, indeks literasi keuangan tahun 2019 telah mencapai 38,03%. Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7%. Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,19% pada 2019.
Mengenai perkembangan industri fintech yang berada dalam pengawasan OJK, per-Juni 2020 di Indonesia terdapat 158 perusahaan Peer to Peer Lending terdaftar dan atau berizin, tiga platform Equity Crowd Funding berizin, dan 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK. 11 dari 86 penyelenggara IKD ini diantaranya merupakan anggota AFSI, yang beberapa di antaranya sedang dikaji dalam Regulatory Sandbox OJK.
“Seperti yang dialami oleh seluruh dunia, terdapat ketergantungan yang besar pada financial technology dan inovasi untuk bertahan dari krisis saat ini dan mempercepat proses pemulihan ekonomi. Mengingat pentingnya inovasi keuangan digital, OJK merasa perlu memanfaatkan momentum tersebut,” kata Nurhaida di Jakarta, Senin (24/8/2020).
(Baca Juga: OJK Menakar Tantangan Era Industri Keuangan Digital )
Nurhaida menjelaskan, bahwa dengan memanfaatkan keunggulan teknologinya, industri fintech dapat memainkan peran penting dan memanfaatkan peluang di masa pandemi ini untuk mendorong inklusi keuangan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Selain itu, OJK juga berupaya mempercepat transformasi digital di sektor keuangan mengingat kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang semakin tinggi, serta kebutuhan program Pemerintah dalam membantu sektor UMKM dan sektor informal yang membutuhkan teknologi informasi, terutama dalam membuka akses pembiayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Dengan tersedianya akses keuangan dan bantuan sosial yang tersalurkan dengan baik dari Pemerintah melalui teknologi, kami berharap dapat membantu para ultra mikro, UMKM dan sektor informal untuk dapat bertahan dari krisis dan bangkit kembali,” kata Nurhaida.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyambut baik peluncuran Digital Financial Literacy yang merupakan upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi informasi.
“Kami harapkan Digital Financial Literacy bisa mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan,” katanya.
(Baca Juga: OJK Dorong Regulasi Khusus Atur Industri Keuangan Digital )
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh OJK, indeks literasi keuangan tahun 2019 telah mencapai 38,03%. Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7%. Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,19% pada 2019.
Mengenai perkembangan industri fintech yang berada dalam pengawasan OJK, per-Juni 2020 di Indonesia terdapat 158 perusahaan Peer to Peer Lending terdaftar dan atau berizin, tiga platform Equity Crowd Funding berizin, dan 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK. 11 dari 86 penyelenggara IKD ini diantaranya merupakan anggota AFSI, yang beberapa di antaranya sedang dikaji dalam Regulatory Sandbox OJK.
(akr)