Awas! Buang Sampah Ke Kereta Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 juta
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
Warga buang sampah ke rel atau ke kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp15 juta. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyayangkan aktivitas warga yang membuang sampah di rel ketika kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aksi ini pun viral di media sosial.
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan atau undang-undang yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta
Baca Juga : Pria Ini Kembalikan Barang Hilang di Kereta Cepat Whoosh Senilai Rp50 Juta
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Anne, Senin (5/8/2024).
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan atau undang-undang yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta
Baca Juga : Pria Ini Kembalikan Barang Hilang di Kereta Cepat Whoosh Senilai Rp50 Juta
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Anne, Senin (5/8/2024).
Lihat Juga :