Awas! Buang Sampah Ke Kereta Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 juta

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
Awas! Buang Sampah Ke...
Warga buang sampah ke rel atau ke kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp15 juta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyayangkan aktivitas warga yang membuang sampah di rel ketika kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aksi ini pun viral di media sosial.

Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan atau undang-undang yang berlaku.

VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta
Baca Juga : Pria Ini Kembalikan Barang Hilang di Kereta Cepat Whoosh Senilai Rp50 Juta

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Anne, Senin (5/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
BP BUMN: KAI Tak Sanggup...
BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Anggaran Keselamatan...
Anggaran Keselamatan KAI Disorot Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
PLN EPI Gandeng Green...
PLN EPI Gandeng Green Marte Olah Sampah Jadi Energi
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
Rekomendasi
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Ukraina Bisa Miliki...
Ukraina Bisa Miliki Senjata Nuklir dalam Beberapa Bulan ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved