Awas! Buang Sampah Ke Kereta Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 juta

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
Awas! Buang Sampah Ke...
Warga buang sampah ke rel atau ke kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp15 juta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyayangkan aktivitas warga yang membuang sampah di rel ketika kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aksi ini pun viral di media sosial.

Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan atau undang-undang yang berlaku.

VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta
Baca Juga : Pria Ini Kembalikan Barang Hilang di Kereta Cepat Whoosh Senilai Rp50 Juta

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Anne, Senin (5/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
BP BUMN: KAI Tak Sanggup...
BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Anggaran Keselamatan...
Anggaran Keselamatan KAI Disorot Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
PLN EPI Gandeng Green...
PLN EPI Gandeng Green Marte Olah Sampah Jadi Energi
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Polda Metro Dorong Budaya...
Polda Metro Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Sediakan Ratusan Bak Sampah Terpilah
Air Bersih dan Sampah...
Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili
Rekomendasi
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
Infografis
Kereta Cepat dan LRT...
Kereta Cepat dan LRT Jabodebek Gagal Jadi Kado HUT RI ke-78
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved