Awas! Buang Sampah Ke Kereta Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 juta
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Adapun, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan (rumaja) adalah jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, serta penempatan fasilitas operasi kereta api hingga bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” papar Anne.
Baca Juga : Memalukan! Ada Oknum Penumpang Curi Bantal Kursi Kereta Whoosh
Adapun, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan (rumaja) adalah jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, serta penempatan fasilitas operasi kereta api hingga bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” papar Anne.
Baca Juga : Memalukan! Ada Oknum Penumpang Curi Bantal Kursi Kereta Whoosh
Lihat Juga :