Jegal Pesaing, Google Langgar Aturan Antimonopoli di AS

Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:38 WIB
loading...
Jegal Pesaing, Google...
Google dinyatakan bersalah oleh Departemen Kehakiman karena melanggar undang-undang antimonopoli. Foto/Dok
A A A
WASHINGTON - Google dinyatakan bersalah oleh Departemen Kehakiman karena melanggar undang-undang anti monopoli . Diterangkan Google setiap tahun mengucurkan dana miliaran dolar AS demi menjegal rivalnya dan menciptakan monopoli ilegal.

Keputusan ini menandai kemenangan penting bagi Departemen Kehakiman, di tengah usahanya mengendalikan kekuatan pasar perusahaan raksasa teknologi. Sementara itu Google berpendapat bahwa mereka memang menghadapi persaingan ketat di sektor ini dan keberhasilannya didorong oleh kualitas produknya.



Putusan ini juga membuka jalan bagi persidangan kedua terhadap induk Google, Alphabet (GOOGL. O) yang akan mengubah lanskap dunia periklanan online yang telah didominasi Google selama bertahun-tahun.

Langkah tersebut juga menjadi lampu hijau bagi penegak hukum antimonopoli AS yang agresif menuntut Big Tech, sebuah sektor yang telah mendapat sorotan dari seluruh spektrum politik.

"Pengadilan mencapai kesimpulan sebagai berikut: Google adalah monopoli, dan melakukan upaya untuk mempertahankan monopolinya," tulis Hakim Distrik AS Amit Mehta, Washington, DC.



Google mengendalikan sekitar 90% pasar pencarian online dan 95% di smartphone.

Persidangan melawan Google, anak perusahaan Alphabet, berlangsung di Washington DC. Tapi kasus ini sepertinya masih akan panjang, mengingat masih adanya potensi banding ke Pengadilan Banding AS hingga Mahkamah Agung AS.

Perselisihan hukum antara Google dan pemerintah AS diproyeksi masih akan berlangsung hingga tahun depan, atau bahkan 2026.

Saham Alphabet turun 4,5% pada hari Senin, di tengah kejatuhan saham teknologi karena pasar saham yang lebih luas mengalami kekhawatiran resesi. Iklan Google mencakup 77% dari total penjualan Alphabet pada tahun 2023.

Alphabet mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan Mehta. "Keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, tetapi menyimpulkan bahwa kita seharusnya tidak diizinkan untuk membuatnya menjadi mudah tersedia," kata Google dalam sebuah pernyataan.

Jaksa Agung AS, Merrick Garland menyebut putusan itu "kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika,". Dimana Ia juga menambahkan, bahwa "tidak ada perusahaan - tidak peduli seberapa besar pengaruhnya - berada di atas hukum."

Sekretaris pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre mengatakan, "putusan pro-persaingan adalah kemenangan bagi rakyat Amerika,". Diterangkan juga olehnya bahwa "orang Amerika berhak mendapatkan internet yang bebas, adil, dan terbuka untuk persaingan."

Bayar Miliaran Dolar AS

Mehta mencatat bahwa Google telah membayar USD26,3 miliar, hanya pada tahun 2021 saja untuk memastikan bahwa mesin pencarinya default pada smartphone dan browser, dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya yang dominan.

Kasus Google fokus pada anggapan pemerintah, bahwa mereka secara ilegal mendominasi pencarian online dengan mengadakan kontrak eksklusif bersama pembuat perangkat, operator seluler, dan perusahaan lain sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan sejenis untuk bersaing.

Melalui pembayaran miliaran dolar setiap tahun kepada Apple, Samsung, atau operator seperti T-Mobile atau AT&T, Google mengamankan status default mesin pencarinya di ponsel dan browser web serta diduga menjamin kesuksesannya dengan merugikan pesaing.

Google tetap menjadi mesin pencari terkemuka di dunia dengan menguasai 90% pasar di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Sebagian besar berasal dari penggunaan seluler di iPhone dan ponsel yang menjalankan Android milik Google.

Selain ancaman pembubaran, Google juga menghadapi tuntutan serupa di Eropa. Perusahaan tersebut didenda lebih dari 8,2 miliar euro (USD8,8 miliar) karena berbagai pelanggaran antimonopoli. Namun keputusan tersebut sedang dalam proses banding.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)