Menaker Hanif Usulkan Dua Jaminan Baru di BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 20:25 WIB
Menaker Hanif Usulkan Dua Jaminan Baru di BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Hanif Usulkan Dua Jaminan Baru di BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengusulkan, ada dua tambahan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS). Sejauh ini usulan tersebut baru sebatas wacana, sehingga Menaker belum mengetahui secara pasti apakah akan bisa diwujudkan.

"Saya sudah wacanakan, saya usulkan penambahan dua program di BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini jaminan sosial ada lima, jaminan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Empat program di kelola BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hanif di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Sambung dia menambahkan, usulan ini masih berupa wacana, yang mana belum bisa dipastikan kapan usulan tersebut akan disampaikan. Begitupun bagaimana dengan mekanisme pembayaran yang berkaitan dengan dua program jaminan tersebut.

"Saya usulkan, saya wacanakan, sekali lagi ini sifatnya masih wacana, dua program lagi yakni jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dan jaminan pelatihan dan sertifikasi atau JPS," jelasnya.

Hanif mengatakan, wacana penambahan dua program itu akan membuat pekerja lebih terjamin. "Ini hemat saya, penting untuk memastikan agar di tengah perubahan pasar kerja yang fleksibel ini tenaga kerja kita tetap terlindungi," terang dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1381 seconds (0.1#10.140)