1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif
Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:14 WIB
loading...
BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran. Baca Juga: OJK Klaim 6.000 Rekening Terkait Judi Online Sudah Diblokir
"Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif," kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran. Baca Juga: OJK Klaim 6.000 Rekening Terkait Judi Online Sudah Diblokir
"Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif," kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Lihat Juga :