Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'
Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat sanksi yang sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang diatur dalam POJK 8, yaitu berupa teguran tertulis, denda dengan nominal yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
"Hingga saat ini, OJK telah meminta Bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa Bank," kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh Bank di Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik rekening yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.
"Hingga saat ini, OJK telah meminta Bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa Bank," kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh Bank di Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik rekening yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.
Lihat Juga :