Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:45 WIB
loading...
Denda impor beras memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Denda impor beras Rp294,5 miliar memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan karena berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage tersebut diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di pelabuhan.
"Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan," ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Menurut dia konsekuensi hukum tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah dibayarkan tetap ada konsekuensi kelalaian dan ketidakefisienan.
"Asuransi itu bisa karena ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi walaupun sudah dibayar oleh asuransi tidak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara," jelasnya.
"Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan," ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Menurut dia konsekuensi hukum tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah dibayarkan tetap ada konsekuensi kelalaian dan ketidakefisienan.
"Asuransi itu bisa karena ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi walaupun sudah dibayar oleh asuransi tidak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara," jelasnya.
Lihat Juga :