Ayam Brasil Masuk Indonesia, Enggar: Tetap Harus Penuhi Standar Halal

Jum'at, 06 September 2019 - 01:33 WIB
Ayam Brasil Masuk Indonesia, Enggar: Tetap Harus Penuhi Standar Halal
Ayam Brasil Masuk Indonesia, Enggar: Tetap Harus Penuhi Standar Halal
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, membuka keran impor ayam asal Brasil. Hal ini seiring putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang telah diperbaharui.

Perubahan ini mengikuti putusan panel sengketa DS 484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 22 November 2017, dimana Brasil memenangkan gugatan atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.

Dengan aturan tersebut maka impor ayam asal Brasil boleh masuk ke Indonesia.

Meski demikian, Enggar mengatakan pihaknya tetap memastikan hasil gugatan tersebut bisa seminim mungkin merugikan Indonesia. Pasalnya, penyesuaian peraturan yang dilakukan tidak berarti memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam dari Brasil.

"Meskipun WTO memutuskan Indonesia melakukan pelanggaran, tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil akan langsung terlaksana karena kasus sengketa DS 484 tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan," terang Enggar di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Menurut dia, penyesuaian aturan dilakukan dengan cara mengharmonisasikan kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati oleh Indonesia di WTO. Kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

"Oleh sebab itu, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO," lanjut Mendag.

Sejak tahun 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut ke pasar Indonesia, sehingga Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.

Putusan panel sengketa DS 484 menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia berkewajiban melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang dalam perkembangannya telah memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam (sayap, paha, dada).

Sementara Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 23 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6492 seconds (0.1#10.140)